Hati-hati DPR! Skema Power Wheeling dalam RUU EBT Bisa Bebani PLN dan Keuangan Negara

Rabu, 22 November 2023 - 18:48 WIB
loading...
Hati-hati DPR! Skema...
DPR diminta hati-hati terkait power wheeling dalam RUU EBT. Foto/IsraTriansyah/MPI
A A A
JAKARTA - Skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan listrik) dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dinilai tidak memiliki urgensi dan bahkan merupakan bentuk pemaksaan kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Skema power wheeling hanya sekedar sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi investasi pembangkit EBT .

Baca juga: Untungkan PLN, Menteri ESDM Usul Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

"Padahal kondisinya sangat tidak urgen berkaca pada kondisi eksisting sektor ketenagalistrikan saat ini,” kata Abra Talattov, Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development (CFESD) Indef, dikutip Rabu (22/11/2023).

Pemerintah sebenarnya telah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPTL disebutkan jika target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 GW dengan porsi swasta mencapai 56,3% atau setara 11,8 GW.

“Artinya, apabila green RUPTL bisa dijalankan secara konsisten saja maka secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga 2030 akan mencapai 51,6%,”jelas Abra.

Selain itu menurutnya, ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi pasokan berlebih listrik yang terus melonjak. Kondisi sektor ketenagalistrikan sangat miris karena terjadi disparitas yang lebar antara pasokan dan permintaan listrik yang ditunjukkan oversupply listrik terus meningkat tiap tahunnya dan oversupply pada 2022 telah menyentuh 7 GW.

Kondisi berlebih listrik tersebut berpotensi terus membengkak, karena masih adanya penambahan pembangkit baru hingga 16,3 GW pada 2026 sebagai implikasi dari megaproyek 35 gigawatt (GW). Beban tersebut berpotensi menjadi bom waktu bagi PLN karena akan ada lonjakan kewajiban capacity payment dan denda yang harus dikeluarkan PLN akibat penjualan listrik di bawah capacity factor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Pemerintah Kebut 17...
Pemerintah Kebut 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini
Stok Batu Bara Pembangkit...
Stok Batu Bara Pembangkit PLN Tahan 15,9 Hari, Pasokan LNG 12 Hari
PLN Enjiniring Integrasikan...
PLN Enjiniring Integrasikan CSR dengan Strategi Transisi Energi Nasional
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Redam Risiko Lonjakan...
Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia, INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Krusial
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved