Hati-hati DPR! Skema Power Wheeling dalam RUU EBT Bisa Bebani PLN dan Keuangan Negara
Rabu, 22 November 2023 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Konsekuensinya, untuk mengurangi beban operasional PLN tentu akan mengurangi produksi listrik dari pembangkitnya sendiri demi dapat menyerap produksi listrik dari IPP. Buktinya, produksi listrik dari pembangkit milik PLN pada 2022 hanya tumbuh 1,13%, sedangkan pertumbuhan pembelian listrik dari IPP mencapai 16,6%.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kondisi besarnya pasokan berlebih tersebut juga tidak lepas dari melesetnya asumsi pertumbuhan permintaan listrik. RUPTL 2019-2028 ditargetkan pertumbuhan permintaan rata-rata 6,4% per tahun, namun realisasinya selama 2015-2021 rata-rata hanya 3,5% per tahun. Dengan masuknya skema power wheeling maka akan berpotensi menggerus penjualan listrik (demand organic) PLN lebih banyak lagi hingga 10-30%.
Dengan demikian, skema power wheeling juga pasti akan menambah risiko melonjaknya over supply listrik sehingga bakal berdampak terhadap kesehatan keuangan negara.
“Di tengah kondisi oversupply listrik sebesar 1 GW saja, biaya yang harus dikeluarkan rakyat (tax payer) melalui kompensasi kepada PLN atas konsekuensi skema take or pay mencapai Rp3 triliun per GW,” ucap Abra.
Di tengah meningkatnya beban oversupply listrik tersebut, tentu implikasinya adalah beban terhadap APBN baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi listrik. Anggaran subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat tiap tahunnya.
Realisasi subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2021 mencapai Rp81,2 triliun, dan pada 2022 diproyeksikan akan mencapai Rp80,96 triliun yang terdiri dari subsidi listrik Rp21,4 triliun dan kompensasi Rp59,56 triliun.
Tidak hanya itu, risiko tambahan beban APBN juga dapat muncul karena adanya potensi tambahan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sebagai konsekuensi masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kondisi besarnya pasokan berlebih tersebut juga tidak lepas dari melesetnya asumsi pertumbuhan permintaan listrik. RUPTL 2019-2028 ditargetkan pertumbuhan permintaan rata-rata 6,4% per tahun, namun realisasinya selama 2015-2021 rata-rata hanya 3,5% per tahun. Dengan masuknya skema power wheeling maka akan berpotensi menggerus penjualan listrik (demand organic) PLN lebih banyak lagi hingga 10-30%.
Dengan demikian, skema power wheeling juga pasti akan menambah risiko melonjaknya over supply listrik sehingga bakal berdampak terhadap kesehatan keuangan negara.
“Di tengah kondisi oversupply listrik sebesar 1 GW saja, biaya yang harus dikeluarkan rakyat (tax payer) melalui kompensasi kepada PLN atas konsekuensi skema take or pay mencapai Rp3 triliun per GW,” ucap Abra.
Di tengah meningkatnya beban oversupply listrik tersebut, tentu implikasinya adalah beban terhadap APBN baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi listrik. Anggaran subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat tiap tahunnya.
Realisasi subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2021 mencapai Rp81,2 triliun, dan pada 2022 diproyeksikan akan mencapai Rp80,96 triliun yang terdiri dari subsidi listrik Rp21,4 triliun dan kompensasi Rp59,56 triliun.
Tidak hanya itu, risiko tambahan beban APBN juga dapat muncul karena adanya potensi tambahan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sebagai konsekuensi masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten.
Lihat Juga :