Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa

Kamis, 23 November 2023 - 16:18 WIB
loading...
Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng...
Waskita karya terancam kena depak dari bursa saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memberi peringatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Tindakan itu terjadi akibat suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 6 bulan sejak 8 Mei 2023.

Gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Apabila mengacu pada suspensi pada 8 Mei 2023, maka delisting berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di luar itu, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.

“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/11/2023).

Hingga kuartal III-2023, WSKT mencetak rugi Rp2,83 triliun. Capaian itu berbalik dari posisi laba yang dicapai pada periode sama tahun lalu sebesar Rp425,29 juta. Penurunan kinerja berlangsung seiring melandainya pendapatan usaha sebesar 24,13% year-on-year (YoY) menjadi Rp7,81 triliun.

Saham Publik Nyangkut

Berdasarkan susunan pemegang saham efektif per 31 Oktober 2023, investor yang berasal dari kalangan masyarakat masih ‘nyangkut’ sebesar 7,1 miliar lembar saham atau mewakili 24,64% dari jumlah saham yang dikeluarkan.

Sementara negara, dalam hal ini pemerintah masih menguasai 75,34%. Sedangkan sisanya adalah sejumlah pengurus perseroan.

Kabar terakhir WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," kata SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita.

WSKT juga tengah mengikuti proses sejumlah persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ermy memastikan perseroan berkomitmen terhadap pedoman prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: OpenAI Gratiskan Fitur Voice Chat di ChatGPT, Pengguna Nggak Perlu Mengetik

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Waskita Karya Bangun...
Waskita Karya Bangun Sejumlah Proyek di Timur Tengah, Termasuk Ma'taf Ka'bah
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Rekomendasi
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Syarat Korban PHK Masih...
Syarat Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved