Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa

Kamis, 23 November 2023 - 16:18 WIB
loading...
Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng...
Waskita karya terancam kena depak dari bursa saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memberi peringatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Tindakan itu terjadi akibat suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 6 bulan sejak 8 Mei 2023.

Gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Apabila mengacu pada suspensi pada 8 Mei 2023, maka delisting berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di luar itu, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.

“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/11/2023).

Hingga kuartal III-2023, WSKT mencetak rugi Rp2,83 triliun. Capaian itu berbalik dari posisi laba yang dicapai pada periode sama tahun lalu sebesar Rp425,29 juta. Penurunan kinerja berlangsung seiring melandainya pendapatan usaha sebesar 24,13% year-on-year (YoY) menjadi Rp7,81 triliun.

Saham Publik Nyangkut

Berdasarkan susunan pemegang saham efektif per 31 Oktober 2023, investor yang berasal dari kalangan masyarakat masih ‘nyangkut’ sebesar 7,1 miliar lembar saham atau mewakili 24,64% dari jumlah saham yang dikeluarkan.

Sementara negara, dalam hal ini pemerintah masih menguasai 75,34%. Sedangkan sisanya adalah sejumlah pengurus perseroan.

Kabar terakhir WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," kata SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita.

WSKT juga tengah mengikuti proses sejumlah persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ermy memastikan perseroan berkomitmen terhadap pedoman prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: OpenAI Gratiskan Fitur Voice Chat di ChatGPT, Pengguna Nggak Perlu Mengetik

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Waskita Karya Bangun...
Waskita Karya Bangun Sejumlah Proyek di Timur Tengah, Termasuk Ma'taf Ka'bah
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Rekomendasi
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
6 Fakta Beluga, Paus...
6 Fakta Beluga, Paus Ramah yang Terancam Kini Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved