Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan dan Pelayanan Lebih Baik

Kamis, 23 November 2023 - 13:06 WIB
loading...
Optimalisasi Pendapatan...
Optimalisasi pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pada tahun 2023, target pendapatan Pemprov Banten sekitar Rp8,3 triliun lebih. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, tujuan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menjalin komunikasi dan sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah.



Pada tahun 2023, target pendapatan Pemprov Banten sekitar Rp8,3 triliun lebih, dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp5,7 triliun. Hal itu diungkap Virgojanti usai membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Horison Grand Serpong, Jl. MH Thamrin Km 2,7, Kota Tangerang, Rabu (22/11/2023).

“Rapat koordinasi ini dalam rangka mengoptimalkan target pendapatan pada tahun 2023. Serta persiapan untuk menghadapi target kinerja pendapatan tahun 2024,” ungkapnya.

“Saya mengapresiasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten beserta jajaran. Ini merupakan salah satu upaya kolaborasi yang terus dikembangkan bersama Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota. Sumber-sumber pendapatan Provinsi Banten ada dan tersebar di 8 Kabupaten/Kota,” tambah Virgojanti.



Dikatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada yang dikompilasikan dengan baik.

“Usahanya tidak hanya kita saja dalam rangka tentang pendapatan ini. Provinsi Banten tidak hanya melakukan sendiri, tetapi juga harus koordinasi dan komunikasi dengan seluruh jajaran Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota,” jelas Virgojanti.

“Ada beberapa hal baru yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya setiap pendapatan yang kita terima langsung dibagihasilkan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini dicatat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Dijelaskan, hal itu merupakan langkah baru di satu sisi. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, punya tambahan dana segar yang langsung bisa digunakan perancangan penganggaran pembiayaan untuk pembangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)