Insentif Pajak Pembelian Rumah juga Bisa Dinikmati Warga Asing

Minggu, 26 November 2023 - 19:35 WIB
loading...
A A A
"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) dari PMK tersebut di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Berdasarkan Pasal 6, orang pribadi yang dimaksudkan dalam Pasal 5 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Baca juga: Program Persiapan Beasiswa untuk Santri Pesantren Salafiyah Dibuka, Cek Syaratnya

"Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," sebut pasal 10 PMK 120 tahun 2023.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Bakar Rumah-rumah Warga di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved