Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha Dicabut, Begini Penjelasan OJK
Sabtu, 02 Desember 2023 - 18:53 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), berikut alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Diterangkan OJK, pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
Lihat Juga :