OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Senin, 05 Desember 2022 - 19:03 WIB
loading...
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," jelasnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Adapun tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Wanaartha Life diketahui menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.



Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Selain itu juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tandas OJK.



Dengan pencabutan izin usaha ini, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Meski demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)