Terungkap! Ada 158 Fintech Legal Versi OJK, Simak Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Terungkap! Ada 158 Fintech...
OJK mencatat ada 158 fintech legal aman untuk digunakan jasanya. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan. Terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).



Berikut 158 perusahaan fintech legal menurut OJK:

1. Danamas

2. Investree

3.amartha

4.DOMPET Kilat

5.KIMO

6.TOKO MODAL
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)