Terungkap! Ada 158 Fintech Legal Versi OJK, Simak Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan. Terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Berikut 158 perusahaan fintech legal menurut OJK:
1. Danamas
2. Investree
3.amartha
4.DOMPET Kilat
5.KIMO
6.TOKO MODAL
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Berikut 158 perusahaan fintech legal menurut OJK:
1. Danamas
2. Investree
3.amartha
4.DOMPET Kilat
5.KIMO
6.TOKO MODAL