Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong
Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat jeli mengenali fintech P2P lending ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengungkapkan ciri-ciri fintech peer to peer lending alias pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang sedang marak di masyarakat. Pada umumnya, para pelaku mengincar korban yang sedang membutuhkan uang cepat di tengah kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
"Selain tidak terdaftar di OJK. Ciri fintech peer to peer lending ilegal adalah meminjam uang dengan risiko yang sangat besar yaitu bunga yang sangat tinggi, dengan rentang waktu pengembalian yang pendek," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, lanjut Tongam, ciri utama dalam peminjaman uang online ini adalah meminta korban untuk memperbolehkan mengakses daftar nomor telepon nasabahnya. "Ini sangat berbahaya. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan izin akses data nomor telepon saat meminjam ke fintech peer to peer lending," tegasnya.
(Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjaman Online Rp8 Juta, Warga Depok Gantug Diri)
Sedangkan untuk investasi bodong, Tongam menjelaskan, para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat soal investasi. Cirinya, mengiming-imingi para korban dengan imbal hasil yang sangat besar dan tidak wajar.
"Selain tidak terdaftar di OJK. Ciri fintech peer to peer lending ilegal adalah meminjam uang dengan risiko yang sangat besar yaitu bunga yang sangat tinggi, dengan rentang waktu pengembalian yang pendek," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, lanjut Tongam, ciri utama dalam peminjaman uang online ini adalah meminta korban untuk memperbolehkan mengakses daftar nomor telepon nasabahnya. "Ini sangat berbahaya. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan izin akses data nomor telepon saat meminjam ke fintech peer to peer lending," tegasnya.
(Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjaman Online Rp8 Juta, Warga Depok Gantug Diri)
Sedangkan untuk investasi bodong, Tongam menjelaskan, para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat soal investasi. Cirinya, mengiming-imingi para korban dengan imbal hasil yang sangat besar dan tidak wajar.
Lihat Juga :