Terlalu Kecil! Bantuan Karyawan Swasta Idealnya Rp1,2 Juta per Bulan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:35 WIB
loading...
Bantuan karyawan swasta idealnya Rp1,2 juta per bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Adapun bantuan langusng tunai tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan ditransfer per dua bulan sekali.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat, yang perlu digarisbawahi dari stimulus ke pekerja ini jika berpatokan satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan sekitar Rp400.000 per bulan per orang, maka idealnya paling minimum nilainya Rp1,2 juta untuk bantuan karyawan swasta.
"Sehingga pekerja tadi dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Artinya, kalau pemberian terlalu kecil itu tidak akan efektif untuk gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Bhima saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah
Terkait mekanisme pendataan pekerja, Bhima menyarankan hal itu dapat dilakukan pemerintah dengan berkomunikasi langsung melalui perusahaan dan datanya harus dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ini untuk menjamin datanya valid dan betul-betul orang bekerja sehingga bisa tepat sasaran," kata dia.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat, yang perlu digarisbawahi dari stimulus ke pekerja ini jika berpatokan satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan sekitar Rp400.000 per bulan per orang, maka idealnya paling minimum nilainya Rp1,2 juta untuk bantuan karyawan swasta.
"Sehingga pekerja tadi dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Artinya, kalau pemberian terlalu kecil itu tidak akan efektif untuk gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Bhima saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah
Terkait mekanisme pendataan pekerja, Bhima menyarankan hal itu dapat dilakukan pemerintah dengan berkomunikasi langsung melalui perusahaan dan datanya harus dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ini untuk menjamin datanya valid dan betul-betul orang bekerja sehingga bisa tepat sasaran," kata dia.
Lihat Juga :