OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:47 WIB
loading...
OJK Luncurkan Peta Jalan...
OJK luncurkan roadmap pengawasan jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen periode 2023-2027. Roadmap tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor jasa keuangan melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal.

Baca juga: OJK Beberkan Rapor Pinjol per Oktober 2023, Penyaluran Tembus Rp58,05 T

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan. Dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka amanah yang dimandatkan kepada OJK tentu berdampak semakin luas,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara peluncuran roadmap di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, peta jalan tersebut memiliki empat pilar utama, yakni program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Kiki melanjutkan, peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan isu yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen. Menurut Kiki, literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.

Selanjutnya, pengawasan market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.

Lalu, pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK. Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” imbuh Kiki.

Terakhir, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan

“Tentu saja ini juga tugas kita semua agar terus meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential tapi conduct,” pungkas Kiki.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
Mengulik 5 Agenda Prioritas...
Mengulik 5 Agenda Prioritas Strategis Ketua OJK Baru Kiki Widyasari
OJK Targetkan Himpun...
OJK Targetkan Himpun Dana Rp250 Triliun di Pasar Modal pada 2026
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil DK OJK
WEF Davos 2026, Peta...
WEF Davos 2026, Peta Jalan Ekonomi Global yang Perlu Dicermati Indonesia
144 Pelaku Usaha Jasa...
144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved