Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:45 WIB
loading...
PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya.
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023.
Baca Juga: Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp727 Miliar oleh Raksasa Kapal Norwegia
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan, bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian hakim.
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023.
Baca Juga: Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp727 Miliar oleh Raksasa Kapal Norwegia
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan, bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian hakim.
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Lihat Juga :