Pinjol yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia, Siapa Juaranya?
Jum'at, 15 Desember 2023 - 15:53 WIB
loading...
Daftar pinjol yang paling banyak digunakan di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat saat ini banyak yang terjerat pinjaman online atau pinjol . Celakanya, banyak yang terjebak pinjol ilegal karena tergiur dengan iming-iming penawaran yang mudah tanpa jaminan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperingatkan agar masyarakat waspada dengan keberadaan pinjol ilegal. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id.
Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca Juga: Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperingatkan agar masyarakat waspada dengan keberadaan pinjol ilegal. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id.
Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca Juga: Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Lihat Juga :