Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
loading...
Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Ada beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui untuk menghindari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Masyarakat perlu mewaspadai kehadiran pinjol ilegal yang sedang marak. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi yang membutuhkan dana tambahan secara cepat dan mudah.

Namun, di tengah kemudahan penawaran pinjaman online , terdapat sejumlah risiko tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan masalah keuangan yang serius di masa depan.

Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui. Ini penting untuk melindungi diri dari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal


1. Tidak Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan


Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak tidak terdaftar di OJK.



Masyarakat Indonesia yang akan mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk memastikan perusahaan fintech yang dimaksud sudah ada dalam daftar OJK.

2. Tidak Memiliki Aplikasi


Ciri-ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi mobile yang biasa dimiliki oleh perusahaan fintech legal. Meskipun ada beberapa pinjol ilegal yang memiliki aplikasi, namun pada umumnya pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi.

Biasanya transaksi yang digunakan oleh pinjol ilegal berbasis layanan chatting seperti WhatsApp dan Telegram. Ada baiknya untuk mewaspadai hal ini supaya terhindar dari pinjol ilegal.

Sekalipun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, akan terlihat bedanya dengan pinjaman online legal. Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.

Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu sangat mudah untuk mengetahui perbedaannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)