Erick Thohir Ungkap Alasan Restrukturisasi BUMN Karya Butuh Waktu 2-3 Tahun

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:51 WIB
loading...
Erick Thohir Ungkap...
Menteri Erick Thohir mencatat restrukturisasi perusahaan pelat merah di sektor konstruksi butuh waktu 2-3 tahun. Hal itu lantaran, proses penyehatan masing-masing BUMN Karya menggunakan pendekatan berbeda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat restrukturisasi perusahaan pelat merah di sektor konstruksi butuh waktu 2-3 tahun. Hal itu lantaran, proses penyehatan masing-masing BUMN Karya menggunakan pendekatan berbeda.



Kendati begitu, Erick berharap restrukturisasi keuangan dan bisnis BUMN karya bisa lebih cepat atau bisa mengikuti jejak penyehatan perseroan negara lainnya. Misalnya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III), dan Angkasa Pura atau AP.

“Kami dapat amanah, kita harus coba cari solusi, saya sudah berulang kali bicara proses restrukturisasi BUMN karya perlu waktu 2-3 tahun dengan opsi masing-masing berbeda,” ungkap Erick saat sesi diskusi di Kementerian BUMN, Selasa (19/12/2023).

“Alangkah indahnya kalau bisa kaya pelindo cepat (restrukturisasi), alangkah indahnya seperti Angkasa Pura negosiasi udah half done, mungkin Februari-Maret,” bebernya.



Menurutnya, lamanya waktu tersebut disebabkan banyak persoalan yang melilit BUMN karya. Selain terbelit utang dalam jumlah besar, BUMN karya juga memiliki persoalan pada sistem internal yang perlu diperbaiki.

Menteri BUMN mengungkapkan, bukan saja restrukturisasi utang yang harus dilakukan perseroan, namun juga perbaikan sistem hingga menangkap oknum-oknum tertentu yang membuat perusahaan merugi.

“Jangan ada kesan seakan-akan kita tidak bertanggung jawab, kita sangat bertanggung jawab, walau hal-hal terjadi ini tidak mengikuti GCG, tanpa nyalahin siapa-siapa, kita tidak mengeluh. Tapi kita ambil posisi seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita ambil posisi,” papar dia.

Sebelumnya dia mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang perusahaan bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 3 tahun saja. Selain memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN karya atas proyek yang dikerjakan.

Selama ini, lanjutnya, perseroan kerap menggarap proyek jangka panjang. Namun, secara pendanaannya justru bersifat jangka pendek.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)