Kawasan Industri Jababeka Raih PROPER Hijau KLHK 2023
Jum'at, 22 Desember 2023 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan seluruh dukungan menajemen dan seluruh tim di lapangan, Jababeka akan terus berupaya dalam program lingkungan dan keberlanjutan berjalan dengan baik sehingga bukan tak mungkin kami bisa mendapatkan PROPER Hijau lagi di tahun mendatangkan dan akhirnya mendapatkan PROPER Emas," tutur Tjahjadi.
PROPER merupakan program yang dimiliki KLHK dalam pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Namun PROPER bukan sebagai pengganti instrumen ketaatan konvensional yang telah berjalan melainkan sebuah komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataatan lainnya. Sehingga upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Baca Juga: Pertagas Raih Dua Predikat Emas di Ajang PROPER 2023
Terdapat beberapa jenis penilaian dalam PROPER mulai dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, hingga Emas. PROPER Hijau diberikan kepada usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance), seperti melaksanakan sistem pengelolaan lingkungan dan memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Sedangkan jika pengelolaan lingkungan yang dilakukan hanya sesuai persyaratan, anugerah yang diberikan ialah PROPER Biru.
PROPER merupakan program yang dimiliki KLHK dalam pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Namun PROPER bukan sebagai pengganti instrumen ketaatan konvensional yang telah berjalan melainkan sebuah komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataatan lainnya. Sehingga upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Baca Juga: Pertagas Raih Dua Predikat Emas di Ajang PROPER 2023
Terdapat beberapa jenis penilaian dalam PROPER mulai dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, hingga Emas. PROPER Hijau diberikan kepada usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance), seperti melaksanakan sistem pengelolaan lingkungan dan memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Sedangkan jika pengelolaan lingkungan yang dilakukan hanya sesuai persyaratan, anugerah yang diberikan ialah PROPER Biru.
(nng)
Lihat Juga :