Menteri ESDM Beberkan Alasan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Jum'at, 22 Desember 2023 - 15:28 WIB
loading...
Pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) mulai dibatasi per 1 Januari 2024, mendatang dengan menggunakan KTP, begini penjelasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) mulai dibatasi per 1 Januari 2024, mendatang. Skema yang dipakai, pembelian Tabung Gas 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran. Baca Juga: Pengumuman! Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024
"Paling nggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," jelas Menteri ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Diakuinya, selama ini pendistribusian gas subsidi memang maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan. Baca Juga:Buruan Daftar! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.
"Ya kita jalanin, kan kita udah tahu selama ini mekanisme yang berjalan banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran. Baca Juga: Pengumuman! Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024
"Paling nggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," jelas Menteri ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Diakuinya, selama ini pendistribusian gas subsidi memang maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan. Baca Juga:Buruan Daftar! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.
"Ya kita jalanin, kan kita udah tahu selama ini mekanisme yang berjalan banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
Lihat Juga :