Diskon Tarif Tol Trans Jawa dari Semarang Menuju Jakarta Berlaku Besok, Bayarnya Jadi Segini
Rabu, 27 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol untuk perjalanan langsung dari Semarang ke Jakarta yang berlaku mulai besok, Kamis (28/12/2023). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol untuk perjalanan langsung dari Semarang ke Jakarta yang berlaku mulai besok, Kamis (28/12/2023). Potongan tarif tol sebesar 10% akan berlaku di Jalan Tol Trans Jawa pada 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024 mendatang untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama).
“Potongan tarif 10% akan kembali diberlakukan oleh Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya pengelola Jalan Tol Trans Jawa Semarang sampai dengan Jakarta pada 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octavianadalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Arus Balik Natal 2023 Masih Padat, 500 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta
Adapun untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, serta diberlakukan untuk semua golongan kendaraan. Lewat pemberian tersebut harapannya bisa membagi trafic lalu-lintas agar tidak terkonsentrasi dalam satu hari puncak sehingga menimbulkan kemacetan.
"Dengan ini kami harap dapat memaksimalkan distribusi lalu lintas sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan,” ungkap Lisye.
“Potongan tarif 10% akan kembali diberlakukan oleh Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya pengelola Jalan Tol Trans Jawa Semarang sampai dengan Jakarta pada 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octavianadalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Arus Balik Natal 2023 Masih Padat, 500 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta
Adapun untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, serta diberlakukan untuk semua golongan kendaraan. Lewat pemberian tersebut harapannya bisa membagi trafic lalu-lintas agar tidak terkonsentrasi dalam satu hari puncak sehingga menimbulkan kemacetan.
"Dengan ini kami harap dapat memaksimalkan distribusi lalu lintas sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan,” ungkap Lisye.
Lihat Juga :