Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton

Jum'at, 09 Maret 2018 - 14:58 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton
Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR. Beleid ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, keputusan ini berlaku surut sejak Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

"Kepmen ini berlaku mundur dari Januari 2018 sampai Desember 2019. Masa berlaku dua tahun. Sehingga PLN ada kepastian harga batu bara," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Selain itu, sambung Agung, royalti juga akan mengikuti harga pembelian. Sehingga, jika PLN membeli batu bara dengan harga USD70 maka royaltinya PLN akan dibayar di angka USD70. "Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional," imbuh dia.

Kementerian ESDM juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton. Ini sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Agung melanjutkan, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10% jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedasngkan penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," tegas Agung.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3647 seconds (0.1#10.140)