Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Kamis, 27 Maret 2025 - 15:43 WIB
loading...
Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal mulai menuai sorotan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal mulai menuai sorotan. Komisi IV DPR menyatakan keberadaan lahan sawit di kawasan hutan secara historis merupakan kesalahan pemerintahan di masa lalu.
Karena itu, mereka meminta agar Satgas PKH lebih mengedepankan penyelesaian secara administrasi dibandingkan menerapkan sanksi pidana karena bisa menggerus penerimaan negara dari sektor sawit.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah seharusnya memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Saat proses merumuskan UU Cipta Kerja, kata dia, ditemukan keterlanjuran lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang luasnya 3,5 juta hektare tersebut.
Baca Juga: Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
"Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).
Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.
Kelompok pertama, yaitu para petani hasil program transmigrasi zaman Orde Baru yang setelah reformasi lahannya menjadi terlantar yang kemudian diberikan pemutihan. Syaratnya luas lahan petani tersebut tidak lebih dari 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.
Kelompok kedua, pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan mereka boleh menanam sambil menunggu izin Hak Guna Usaha (HGU), tapi tiba-tiba muncul surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. Aturan tersebut lantas memuat lahan sawit yang terlanjur memproses izin sebagai kawasan hutan.
Karena itu, mereka meminta agar Satgas PKH lebih mengedepankan penyelesaian secara administrasi dibandingkan menerapkan sanksi pidana karena bisa menggerus penerimaan negara dari sektor sawit.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah seharusnya memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Saat proses merumuskan UU Cipta Kerja, kata dia, ditemukan keterlanjuran lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang luasnya 3,5 juta hektare tersebut.
Baca Juga: Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
"Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).
Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.
Kelompok pertama, yaitu para petani hasil program transmigrasi zaman Orde Baru yang setelah reformasi lahannya menjadi terlantar yang kemudian diberikan pemutihan. Syaratnya luas lahan petani tersebut tidak lebih dari 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.
Kelompok kedua, pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan mereka boleh menanam sambil menunggu izin Hak Guna Usaha (HGU), tapi tiba-tiba muncul surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. Aturan tersebut lantas memuat lahan sawit yang terlanjur memproses izin sebagai kawasan hutan.
Lihat Juga :