Kuota Dibatasi, Kemenhub Minta Kominfo Awasi Aplikasi Taksi Online

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:36 WIB
Kuota Dibatasi, Kemenhub...
Kuota Dibatasi, Kemenhub Minta Kominfo Awasi Aplikasi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi perusahaan pemilik aplikasi taksi online terkait pembatasan kuota atau moratorium. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan itu dilakukan karena jumlah armada yang sudah kelewat banyak.

Namun Ia menerangkan pengawasan dari sisi aplikasi ada di Kominfo. "Moratorium saya mengatakan dengan kata yang baik insya Allah (jalan) karena kontrol gak di kita, di Kominfo. Tapi kita berpikir positif," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Budi, dengan adanya pembatasan kuota bakal bisa membuat pendapatan pengemudi lebih baik lagi, sehingga bisa sesuai dengan keinginan perusahaan aplikasi. "Banyak driver pendapatan berkurang. Bukankah aplikator ingin beri hidup lebih baik? Pendapatan lebih baik?" katanya.

Dia menambahkan, ketika jumlah taksi online tidak dibatasi justru dapat menekan kehidupan driver karena pendapatan yang didapat tidak maksimal. "Kalau ini tidak kita lakukan akan tidak sesuai, pembatasan tidak lukai hati driver. Kita minta konsisten buat aplikator jalankan (ini)," pungkasnya.

Sebelumnya Menhub Budi menekankan, jika perusahaan pemilik aplikasi taksi online nantinya tidak mau mematuhi pembatasan driver ini maka akan ada sanksi yang dikenakan. "Tentunya suatu waktu akan ada sanksi, tapi sebulan ini belum ada," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)