Badan POM Luncurkan Pedoman bagi Pelaku Usaha Pangan Olahan

Kamis, 30 April 2020 - 17:13 WIB
loading...
Badan POM Luncurkan...
Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
A A A
JAKARTA - Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan POM melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat selama masa darurat COVID-19. Karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan memegang peranan penting dalam memelihara kesehatan dan daya tahan tubuh seseorang, dan merupakan salah satu faktor utama dalam menghadapi virus COVID-19.

Untuk itu Badan POM memandang perlu adanya panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.

Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.

“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.

“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Kepala Badan POM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Berita Terkini
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved