Badan POM Luncurkan Pedoman bagi Pelaku Usaha Pangan Olahan
Kamis, 30 April 2020 - 17:13 WIB
loading...
Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan POM melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat selama masa darurat COVID-19. Karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan memegang peranan penting dalam memelihara kesehatan dan daya tahan tubuh seseorang, dan merupakan salah satu faktor utama dalam menghadapi virus COVID-19.
Untuk itu Badan POM memandang perlu adanya panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Kepala Badan POM.
Untuk itu Badan POM memandang perlu adanya panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Kepala Badan POM.