Badan POM Luncurkan Pedoman bagi Pelaku Usaha Pangan Olahan
Kamis, 30 April 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Di hari yang sama, Badan POM juga melakukan sosialisasi pedoman tersebut secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti oleh lebih kurang 300 orang peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait, Perguruan Tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Rumah Tangga Pangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta komunitas konsumen.
Informasi terkait isi pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga akan ditayangkan pada subsite dan media sosial Badan POM.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan stakeholder yang terkait di seluruh rantai pangan terpapar dan memperoleh persepsi yang sama untuk bersama berkomitmen melaksanakan praktik produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, serta terjaga higiene dan sanitasinya dengan tetap menerapkan physical distancing selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.” tutup Penny K. Lukito.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail [email protected], twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Informasi terkait isi pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga akan ditayangkan pada subsite dan media sosial Badan POM.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan stakeholder yang terkait di seluruh rantai pangan terpapar dan memperoleh persepsi yang sama untuk bersama berkomitmen melaksanakan praktik produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, serta terjaga higiene dan sanitasinya dengan tetap menerapkan physical distancing selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.” tutup Penny K. Lukito.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail [email protected], twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(alf)