Pesawat Boeing 737-9 MAX Dilarang Terbang, Begini Respons Lion Air

Selasa, 09 Januari 2024 - 12:31 WIB
loading...
Pesawat Boeing 737-9...
Maskapai penerbangan Lion Air Group memastikan operasional penerbangan tetap berjalan baik, kendati tiga unit pesawat jenis Boeing 737-9 MAX milik perusahaan dilarang terbang sementara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group memastikan operasional penerbangan tetap berjalan baik, kendati tiga unit pesawat jenis Boeing 737-9 MAX milik perusahaan dilarang terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, saat ini pihaknya mengoperasikan tiga unit Boeing 737-9 MAX, dan sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan atau mitigasi.

Di mana, Lion Air sedang melakukan inspeksi lebih lanjut atau fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test.

“Langkah dimaksud merupakan upaya perusahaan memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat,” ungkap Danang kepada MNC Portal, Selasa (9/1/2024).



Dia menjelaskan, Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test adalah langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737-9 MAX. Uji operasional dilakukan untuk memastikan mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik atau normal, sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara
efektif.

“Juga bertujuan memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat,” paparnya.

Danang memastikan, Lion Air terus berkoordinasi dengan pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

“Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan,” papar dia.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai Lion Air. Hal itu menyusul video viral lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, penghentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.

"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," sambungnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)