Grab-GoJek Akan Jadi Perusahaan Angkutan

Selasa, 03 April 2018 - 08:08 WIB
Grab-GoJek Akan Jadi Perusahaan Angkutan
Grab-GoJek Akan Jadi Perusahaan Angkutan
A A A
JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan GoJek, diminta untuk menjadi perusahaan umum angkutan darat. Perubahan status tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengontrol keberadaan angkutan berbasis aplikasi.

Kendati berubah status menjadi perusahaan angkutan umum, namun penyelenggara transportasi online tetap harus tunduk pada Peraturan Menteri (PM) No 108 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“Kita telah bertemu dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas status aplikator menjadi perusahaan transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan memfinalisasi rencana tersebut dalam dua hari ke depan. Pemerintah juga akan bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas lebih detil. “Kita berharap semoga rencana ini bisa terlaksana dengan baik," kata Budi.

Budi Karya menjelaskan, PM No 108 akan tetap menjadi satu-satunya payung hukum sebagai legitimasi untuk menjalankan operasional perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Dia menegaskan bahwa beleid tersebut tidak akan dicabut, dibekukan, ditunda, apalagi dibatalkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihak aplikator selama ini terkesan ‘kucing-kucingan’ saat membuka pendaftaran baru untuk pengemudi. "Mereka menerima pendaftaran baru tanpa melalui koperasi. Jadi pendataannya amburadul, makanya kita dorong saja sekalian menjadi penyelenggara transportasi umum," ujar Budi.

Perubahan status tersebut juga tidak akan menghalagi program Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendata pengemudi melalui sistem dashboard.

"Sambil menunggu peraturan yang dikaji, kami akantetapmendata setiap pengemudi di bawah naungan aplikator agar bisa berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Terlambat
Di bagian lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan, langkah pemerintah yang akan mengubah status perusahaan aplikator online menjadi perusahaan penyelenggara transportasi umum dinilai terlambat.

Meski begitu, sebagai penyelenggara angkutan transportasi online, baik GoJek maupun Grab diharapkan mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM 108.

"Kenapa terlambat, karena pengemudinya sudah pada demo di mana-mana. Padahal aturan, terutama di PM 108, itu dibuat untuk mengantisipasi semua itu. Mulai dari pembatasan pengemudi, sampai pengaturan tarif batas atas dan batas bawah. Sekarang ya otomatis harus mulai dari awal lagi," ungkap dia.

Dia menilai, selama ini pihak aplikator yang memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi, berfungsi untuk mempermudah jangkauan kepada konsumen. Padahal, ujar dia, dari dulu yang disebut ekosistem bisnis angkutan terdiri atas provider, user dan regulator.

“Jadi kita lihat lagi ke mana arah dari perusahaan aplikasi online transportasi ini setelah berubah menjadi penyelenggara. Yang jelas aturan, terutama yang ada di PM 108 harus dipatuhi," sebut dia.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, aturan PM 108 sebenarnya sudah mengakomodasi angkutan taksi online. Dia sudah memprediksi bahwa taksi online baik Grab maupun GoJek akan berubah menjadi penyelenggara transportasi.

"Kalau di luar negeri sistemnya sudah seperti itu. Mereka sekaligus penyelenggara angkutan umum. Tapi soal harga, bisa dibilang tidak murah juga. Karena pada akhirnya akan mengikuti arus supply and demand. Artinya kalau pemainnya sedikit dan dibutuhkan banyak orang, tentu harga juga bersaing mengikuti pasar," ucap dia.

Menurut dia, PM No 108 pada dasarnya bukan soal mengatur lalu lintas pergerakan taksi online semata, namun juga untuk memberikan tempat kepada angkutan umum lain seperti taksi meter, maupun penyelenggara transportasi yang tergabung dalam kelompok Organda.

“Aturan ini ada pada dasarnya untuk menyeimbangkan, antara taksi meter dan taksi online. Itu sebabnya ada pembatasan kuota, ada aturan soal tarif dan sebagainya. Coba bayangkan kalau aturan ini tak diindahkan, bisa terjadi kekacauan," ujar dia. (Ichsan Amin/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)