Terapkan Sertifikasi EPD Bakal Memperkuat Daya Saing GRP

Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:08 WIB
loading...
Terapkan Sertifikasi EPD Bakal Memperkuat Daya Saing GRP
Penerapan sertifikasi ramah lingkungan seperti Environmental Product Declaration (EPD) yang dilakukan oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) diyakini bakal memperkuat daya saing perusahaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan sertifikasi ramah lingkungan seperti Environmental Product Declaration (EPD) yang dilakukan oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) diyakini bakal memperkuat daya saing perusahaan. Pasalnya, negara-negara maju menuntut setiap produk yang masuk harus berdasarkan kaidah-kaidah ramah lingkungan.

“Sebagai industri besar, GRP memang komit terhadap keberlanjutan. Bahkan, GRP bisa disebut sebagai pionir dan role model industri yang peduli terhadap lingkungan,” kata Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus.



Selain meningkatkan citra perusahaan, jelas Heri, komitmen GRP yang antara lain diterapkan melalui sertifikasi EPD, juga memperkuat daya saing. “Daya saing jelas meningkat. Terlebih, karena Uni Eropa akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada 2026,” kata dia.

Tetapi menurutnya GRP memang tidak bisa sendirian. Heri berharap, industri lain bisa mengikuti jejak GRP sehingga bersama-sama mengurangi emisi karbon. “Intinya harus ada kolaborasi dan dukungan. GRP bisa mengajak atau bermitra dengan industri lain. Pemerintan bisa menjembatani,” kata dia.

Sertifikasi EPD memang menjadi salah satu bukti konsisten GRP dalam menjalankan operasional yang ramah lingkungan. Presiden Direktur GRP, Fedaus pada 2023 lalu misalnya mengatakan, perusahaan memperoleh sertifikasi EPD untuk produk-produk yang diekspor ke Amerika Serikat.



Sedangkan pada 2022, GRP juga meraih sertifikasi EPD untuk produk-produk yang dipasarkan di Australia dan Selandia Baru. Menurut Fedaus, berbagai upaya tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang unggul di setiap tahap proses produksi.

Mulai pemilihan bahan baku, efisiensi transportasi, optimalisasi penggunaan energi, hingga upaya daur ulang pasca pemakaian produk. “Label EPD juga memberikan konsumen kami akses yang lebih transparan terhadap kinerja lingkungan produk-produk GRP, serta membantu pengambilan keputusan berkelanjutan,” tutur Fedaus.

Fedaus menambahkan, EPD tidak hanya memfasilitasi transaksi bisnis-ke-bisnis. Selain itu, juga bermanfaat bagi konsumen yang peduli terhadap dampak lingkungan dalam pemilihan produk dan jasa. "Penerapan EPD adalah bagian integral dari misi GRP dalam meningkatkan tujuan keberlanjutan kami," sambung Fedaus.

Lebih lanjut Ia menuturkan, sertifikasi EPD memang keniscayaan. Tidak hanya bagi GRP, tetapi juga industri lain. Terlebih pada saat pertumbuhan ekonomi masih solid seperti sekarang, di tengah tantangan ketidakpastian global. Termasuk di antaranya, imbuh Fedaus, ketika dukungan kinerja baja nasional juga terus meningkat.

Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, misalnya, mencatat bahwa rata-rata konsumsi baja nasional dalam lima tahun terakhir hingga 2022 adalah 15,62 juta ton/tahun, dengan produksi nilai rata-rata 12,46 juta ton/tahun. Sedangkan dari sisi ekspor, industri besi dan baja mencatatkan tren peningkatan, dari USD 7,9 miliar pada 2019 menjadi USD 28,5 miliar pada 2022.

“Kondisi demikian yang membuat GRP sebagai industri baja nasional, terus berkomitmen menerapkan ekonomi berkelanjutan,” pungkas Fedaus.

Sebagai catatan, sertifikasi EPD memang memberikan informasi rinci tentang dampak produk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Data yang digunakan juga objektif, dapat dibandingkan, dan diverifikasi pihak ketiga.

Selain itu, proses penyusunan EPD mengikuti standar ISO 14040/14044, ISO 14025, EN 15804, ISO 21930, dan ISO 14025, dengan menggunakan metode jejak ilmiah Life Cycle Assessment (LCA). Metode tersebut mengevaluasi dampak lingkungan produk secara kuantitatif dari awal hingga akhir proses produksi, melibatkan seluruh rantai pasok, termasuk bahan baku, proses manufaktur, tahap penggunaan, dan tahap akhir masa pakai.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)