Tuntaskan Program 35.000 MW, PLN Gandeng Kejagung

Jum'at, 13 April 2018 - 07:38 WIB
Tuntaskan Program 35.000 MW, PLN Gandeng Kejagung
Tuntaskan Program 35.000 MW, PLN Gandeng Kejagung
A A A
DENPASAR - PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat program kelistrikan 35.000 MW. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan nasional.

Kerja sama PLN dan Kejagung diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar tersebut dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," kata Rini yang hadir saat penandatangan kerja sama PLN dengan Kejagung di Denpasar, Bali, kemarin.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A. Turut hadir pula menyaksikan acara tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dalam kerja sama tersebut, Kejagung akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

"Mohon dukungan dan bantuan tim Kejaksaan Agung untuk sama-sama menjaga proyek nasional ini. Saya berterima kasih juga kepada Kejagung, karena tugas PLN dan Kementerian BUMN bisa menjadi lebih dipermudah lewat kerja sama ini," kata Rini.

Dia menyatakan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain terutama negara ASEAN. Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46.000 km dan banyak gardu induk.

"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46.000 MW. Sekarang selama 5 tahun PLN ditugaskan membangun 35.000. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," tutur dia.

Untuk itu, Rini mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang mendukung tugas PLN untuk menyelesaikan tugasnya melistriki seluruh penjuru Tanah Air.

Menurut dia, melalui kerja sama ini direksi dan manajemen seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar. "Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada keplesetnya," ujar Rini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari Kejaksaan selama tiga tahun kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.

Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35.000 MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas dia.

Dia meyakini, legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” tandasnya.

Lebih jauh Sofyan Basir menjelaskan, bantuan hukum dalam apabila terjadi masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.

“Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui mitigasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, peran PLN sebagai perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi.

“Di mana, hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” kata dia.

Dia menambahkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik harus dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule,” kata dia.

Dihubungai terpisah, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengapresiasi kerja sama antara PLN dan Kejagung. Menurutnya dengan kerjasama ini maka PLN selaku perusahaan negara mengedepankan transparansi sebagai langkah untuk mencegah adanya celah korupsi. Selain itu, kerjasama ini juga mencegah terjadinya proyek-proyek pembangkit yang mangkrak.

“Saya apresiasi langkah PLN Bersama Kejaksaan Agung. Dengan kerjasama ini, segala kemungkinan seperti korupsi, proyek pembangkit dapat diantisipasi. Selain itu, kerjasama ini juga mempercepat proses pencapaian proyek 35.000 MW,” ujarnya. (Nanang Wijayanto)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)