1,9 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Penuhi Kebutuhan Petani

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:27 WIB
loading...
A A A
Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak atau sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Yaitu sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.



Berikutnya, komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Sebagai bentuk dukungan Pupuk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani nasional, saat ini perusahaan tengah menjalankan program Gebyar Diskon Pupuk di berbagai kota/kabupaten selama bulan Januari sampai dengan Februari 2024. Pada kegiatan ini, pemerintah menugaskan Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk nonsubsidi dan mendorong petani agar segera melakukan penebusan pupuk, antara lain dengan menyiapkan pupuk nonsubsidi dengan harga terjangkau.

"Pupuk Indonesia menjalankan program Gebyar Diskon Pupuk sesuai dorongan Pemerintah agar petani bisa menikmati pupuk nonsubsidi dengan harga terjangkau serta membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Semoga program ini dapat mendorong petani untuk menanam lebih awal sehingga kesuksesan musim tanam awal tahun ini bisa kita tuai bersama saat panen April nanti," tutup Tri.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)