7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Kenali dan Pahami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan meski sama-sama menjalankan proses perbankan, sumber utama dari perbedaan ini adalah dari prinsip dan tujuannya. Bank Syariah dan Konvensional merupakan dua sistem perbankan yang telah banyak muncul di lingkungan masyarakat.
Setiap orang mungkin mengetahui jika perbedaan kedua bank tersebut berasal dari sumber hukum yang dianut. Jika bank syariah mengedepankan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan dasar hukum formil negara. Namun selain itu terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.
Bank syariah akan mendasarkan segala prosesnya berdasarkan Al-quran dan hadist maupun bersumber dari fatwa ulama. Sedangkan untuk bank konvensional akan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.
Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.
Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara bank syariah didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
Bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga menerapkan proses bagi hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Sehingga keuntungan yang didapatkan diperoleh dari dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.
Sementara di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, keuntungan akan diperoleh dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
Itulah tujuh perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dari perbedaan tersebut bank konvensional memang terbilang lebih fleksibel karena hanya menggunakan dasar-dasar hukum yang sudah ada tanpa adanya sistem baru.
Setiap orang mungkin mengetahui jika perbedaan kedua bank tersebut berasal dari sumber hukum yang dianut. Jika bank syariah mengedepankan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan dasar hukum formil negara. Namun selain itu terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.
1. Prinsip
Bank syariah akan mendasarkan segala prosesnya berdasarkan Al-quran dan hadist maupun bersumber dari fatwa ulama. Sedangkan untuk bank konvensional akan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.
2. Tujuan
Tujuan didirikannya bank syariah adalah untuk penerapan nilai syariah selain meraup keuntungan. Sementara bank konvensional lebih berorientasi pada keuntungan tanpa ada tujuan lain yang berkaitan dengan agama.3. Operasional
Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
4. Pengawasan
Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.
Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
5. Pengelolaan Dana
Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara bank syariah didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
6. Relasi dengan Nasabah
Terdapat empat jenis relasi untuk bank syariah, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Sementara di bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.7. Sistem Bunga dan Pembagian Keuntungan
Bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga menerapkan proses bagi hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Sehingga keuntungan yang didapatkan diperoleh dari dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.
Sementara di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, keuntungan akan diperoleh dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
Itulah tujuh perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dari perbedaan tersebut bank konvensional memang terbilang lebih fleksibel karena hanya menggunakan dasar-dasar hukum yang sudah ada tanpa adanya sistem baru.
(fjo)