THR PNS Cair Maksimal H-14 Lebaran

Rabu, 23 Mei 2018 - 07:39 WIB
THR PNS Cair Maksimal H-14 Lebaran
THR PNS Cair Maksimal H-14 Lebaran
A A A
JAKARTA - Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) segera mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS telah selesai disusun dan diharmonisasi dan kini tinggal menunggu persetujuan presiden.

Informasi ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Istana Negara kemarin. Kapan Presiden meneken PP, belum bisa dipastikan. Dia hanya berharap PP THR dapat diteken oleh Presiden Mei ini. Namun, dia optimistis penyaluran THR PNS tidak akan terlambat, yakni maksimal 14 hari sebelum Lebaran.

“Secepatnya. Kan yang penting tidak telat. Masuknya nggak boleh telat, kita targetkan sama lah kaya tahun lalu,” ungkap Asman kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan draf PP THR sudah berada di Presiden. Kapan PP akan diteken, dia juga belum bisa memastikan. Namun, Sri Mulyani meyakini Presiden akan secepatnya mengumumkan pencairan THR PNS.

“Sudah di Presiden. Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ungkapnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh berharap THR dicairkan saat menjelang cuti bersama.

Menurut dia, saat-saat itu kebutuhan menjelang perayaan sudah mulai men desak untuk dibeli oleh para PNS. “Menurut saya, baiknya menjelang cuti bersama,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Ahmad Riza Patria, juga mendesak pemerintah sesegara mungkin men carikan THR. Menurut politikus Partai Gerindra itu, THR idealnya dibagikan sebelum PNS cuti bersama atau pulang kampung. Dengan begitu, uang THR bisa dimanfaatkan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman ataupun dengan anggota keluarga.

“Supaya berguna. Jadi kalau ada THR, sebaiknya begitu dibagikan lebih cepat lebih baik sebelum Lebaran,” usul Riza.

Rencana pencairan THR beberapa hari ini sempat diwarnai dengan beredarnya dokumen press release, yang kemudian dipastikan Kemenkeu palsu. Dokumen yang terdiri atas tujuh poin tersebut sempat membuat banyak PNS bergembira.

Beberapa informasi yang tercantum dalam dokumen di antaranya pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018, gaji ke-13 dan pensiun ke-13 dijadwalkan pada Juli 2018. THR bagi aparatur pemerintah bakal dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dokumen palsu juga menyebut bahwa THR bagi pegawai non-PNS (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LNS) setara penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

Selanjutnya, penghasilan ke-13 bagi PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar meminta PNS untuk tidak terpengaruh informasi hoax, dan sebaliknya bersabar menunggu kepastian informasi dari pemerintah.

Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Rasyid, pencairan THR untuk 11.045 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar masih perlu menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkeu.

“Biasanya dua pekan sebelum Lebaran sudah ada, jadi pencairannya (gaji) paling lambat sepekan sebelum Lebaran,” kata Rasyid saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dia menuturkan, pembayaran THR tersebut nantinya langsung disalurkan ke rekening ASN masing-masing, dengan jumlah sebesar gaji pokok. Anggarannya sebesar Rp42 miliar dari APBN melalui dana alokasi umum. “Kalau THR ini, kita langsung kirim ke rekening mereka masing-masing, dan itu sebesar gaji pokok mereka,” ujarnya.

Dipastikan Naik
Kemarin Asman Abnur memastikan kembali rencana kenaikan besaran THR. Hal ini karena komponen TGR bukan hanya meliputi gaji pokok, melainkan juga disertakan tunjangan.

“Termasuk tunjangan keluarga. Kan (gaji) ada komponen-komponennya. Ada tunjangan kinerja, uang makan, transpor juga masuk. Ditotalkan. Kalau tahun lalu hanya gaji pokok,” paparnya.

Berapa besaran total THR yang bakal diterima, Asman belum memastikan. Namun, dia menyatakan besaran THR tidak akan sebesar gaji ke-13. Seperti diketahui, gaji ke-13 besarannya satu bulan gaji PNS. “Ada beberapa komponen gaji yang tidak masuk, tapi ada tambahannya tunjangan itu tadi,” ungkapnya.

Selain akan ada kenaikan THR, kabar baik lain yang di berikan pemerintah ada ke pastian para pensiunan PNS tahun ini juga akan men dapatkan THR. Tahun-tahun sebelumnya mereka tidak me nerima THR. “Tahun kita usulkan dapat. Besarannya, ya sebesar yang dia terima setiap bulan,” ujar dia. (Dita Angga/ Kiswondari/ Vivi Riski Indriani)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3985 seconds (0.1#10.140)