ITB Dorong Pemerintah Dukung Produksi Bahan Bakar Sawit, Buat Regulasi dan Standardisasi

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
ITB Dorong Pemerintah Dukung Produksi Bahan Bakar Sawit, Buat Regulasi dan Standardisasi
Tim Pengembang Katalis pada Pusat Rekayasa Katalis ITB, IGBN Makertihartha dan Melia Laniwati Gunawan memperlihatkan sejumlah katalis pengubah minyak sawit menjadi bahan bakar di ITB, Rabu (31/1/2024). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) mendorong pemerintah untuk mendukung produksi bahan bakar sawit dengan membuat regulasi dan standardisasi melalui SNI.

Anggota Tim Pengembang Katalis pada Pusat Rekayasa Katalis ITB, IGBN Makertihartha mengatakan, Indonesia memiliki peluang sangat besar sebagai negara penghasil bahan bakar nabati, di antaranya yang berbahan dasar kelapa sawit.

"Sayangnya pemerintah belum secara maksimal memfasilitasi produksi bahan bakar nabati melalui regulasi dan standardisasi produksi bahan bakar sawit," ucap Makertihartha di Laboratorium Teknik Reaksi Kimia dan Katalis ITB, Rabu (31/1/2024).

Padahal, kata Makertihartha, saat ini ITB telah berhasil mengembangkan katalis dan proses untuk mengkonversi minyak nabati menjadi bahan bakar nabati.



"Walau dalam beberapa hal masih diperlukan pengembangan lebih lanjut, tetapi usaha riset dan realisasinya terus dilakukan secara intensif," imbuhnya.

Makertihartha mengatakan, sumber daya manusia dan infrastruktur yang dimiliki oleh Indonesia telah berhasil memproduksi diesel dan avtur dari sawit.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Indonesia mampu menciptaka buffer untuk menyerap produk sawit berapapun besarnya untuk dioleh menjadi bahan bakar atau energi.

"Tapi masih diperlukan kerja sama yang sinergis dari seluruh pemangku kepentingan dan keberpihakan pemerintah agar proses hilirisasi dan komersialisasi proses produksi bahan bakar nabati ini dapat dilakukan dengan baik," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, pemerintah mendukung produksi bahan bakar sawit dengan membuat regulasi dan standardisasi melalui SNI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)