PT Pegadaian Mendukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk Asosiasi Pedagang Mie Bakso Yogyakarta
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - PT Pegadaian melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan sertifikat halal bagi 60 pelaku usaha mie dan bakso yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO) Yogyakarta pada periode Desember 2023 hingga akhir Januari 2024.
Melalui program kemitraan ini, PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta memfasilitasi proses sertifikasi halal. Dukungan ini mencakup edukasi tentang pentingnya sertifikat halal, pendampingan proses sertifikasi, serta pembiayaan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dana untuk memenuhi standar sertifikasi halal.
"Kami menyadari pentingnya sertifikat halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM. Melalui dukungan ini, kami berharap dapat membantu seluruh pelaku UMKM, (untuk saat ini) dimulai dulu dari Asosiasi Mie dan Bakso, namun untuk ke depan kami berharap bisa seluruh lini UMKM, khususnya binaan PT Pegadaian dapat juga tumbuh dan berkembang, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah," ujar Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Tidak hanya terkait administrasi, dalam proses memperoleh sertifikat halal ini jiga mengatur kualitas dan higienitas makanan. Sebelumnya pada tahun 2023, PT Pegadaian turut membantu Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO) terkait penyediaan mesin penggilingan daging dan mesin pembuatan bakso untuk meningkatkan kualitas sanitasi yang saat ini sudah terpasang di Semarang, Yogyakarta, Bantul, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Tangerang Selatan.
Di Tempat terpisah, Dewan Pakar APMISO Nusantara, Guntur Subagja Mahardika menyampaikan keresahannya selama ini terkait kondisi pengusaha mikro, terutama pedagang bakso. “Ekosistem produksi bakso dari produsen hingga ke tangan konsumen belum terkelola dengan baik. Para pedagang bakso, sebagian masih menggiling dagingnya di mesin penggilingan umum di pasar-pasar. Padahal, kualitasnya seringkali kurang higienis. Kondisi ini pula yang membuat bakso usaha mikro sulit memperoleh sertifikat halal,” ujar Guntur.
Untuk itu Pegadaian hadir memberikan dukungan kepada Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO) sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, sesuai dengan TPB/SDGs 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Program ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang baik antara PT Pegadaian dan asosiasi pedagang lokal dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor pangan halal. Program ini juga berguna untuk menjawab Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 140 mengenai kewajiban halal untuk para UMKM maksimal hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, Rully Yusuf selaku Kepala Divisi TJSL PT Pegadaian turut menyampaikan, dukungan kepada Asosiasi Mie dan Bakso ini merupakan bagian dariinisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian yang mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata bagi perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG), khususnya pada prinsip sosial dengan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam setiap aspek kegiatan perusahaan.
Melalui program kemitraan ini, PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta memfasilitasi proses sertifikasi halal. Dukungan ini mencakup edukasi tentang pentingnya sertifikat halal, pendampingan proses sertifikasi, serta pembiayaan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dana untuk memenuhi standar sertifikasi halal.
"Kami menyadari pentingnya sertifikat halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM. Melalui dukungan ini, kami berharap dapat membantu seluruh pelaku UMKM, (untuk saat ini) dimulai dulu dari Asosiasi Mie dan Bakso, namun untuk ke depan kami berharap bisa seluruh lini UMKM, khususnya binaan PT Pegadaian dapat juga tumbuh dan berkembang, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah," ujar Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Tidak hanya terkait administrasi, dalam proses memperoleh sertifikat halal ini jiga mengatur kualitas dan higienitas makanan. Sebelumnya pada tahun 2023, PT Pegadaian turut membantu Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO) terkait penyediaan mesin penggilingan daging dan mesin pembuatan bakso untuk meningkatkan kualitas sanitasi yang saat ini sudah terpasang di Semarang, Yogyakarta, Bantul, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Tangerang Selatan.
Di Tempat terpisah, Dewan Pakar APMISO Nusantara, Guntur Subagja Mahardika menyampaikan keresahannya selama ini terkait kondisi pengusaha mikro, terutama pedagang bakso. “Ekosistem produksi bakso dari produsen hingga ke tangan konsumen belum terkelola dengan baik. Para pedagang bakso, sebagian masih menggiling dagingnya di mesin penggilingan umum di pasar-pasar. Padahal, kualitasnya seringkali kurang higienis. Kondisi ini pula yang membuat bakso usaha mikro sulit memperoleh sertifikat halal,” ujar Guntur.
Untuk itu Pegadaian hadir memberikan dukungan kepada Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO) sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, sesuai dengan TPB/SDGs 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Program ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang baik antara PT Pegadaian dan asosiasi pedagang lokal dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor pangan halal. Program ini juga berguna untuk menjawab Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 140 mengenai kewajiban halal untuk para UMKM maksimal hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, Rully Yusuf selaku Kepala Divisi TJSL PT Pegadaian turut menyampaikan, dukungan kepada Asosiasi Mie dan Bakso ini merupakan bagian dariinisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian yang mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata bagi perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG), khususnya pada prinsip sosial dengan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam setiap aspek kegiatan perusahaan.
(ars)