Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Tarung Lawan Inul Cs di MK Soal Pajak Hiburan

Rabu, 07 Februari 2024 - 19:34 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Tiga Menteri...
Jokowi menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan di MK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen di Mahkama Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.

"Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata," ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen

Pemerintah, lanjut dia, sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.

Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.

"Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri. Dan beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," papar dia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Pajak Hiburan, Berharap Tidak Memberatkan Pengusaha

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.

Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Rocket Day 2025, 25...
Rocket Day 2025, 25 Pengusaha Muda Buka Peluang Ekonomi Senilai Rp4,17 Miliar
Jabat Dewan Penasihat,...
Jabat Dewan Penasihat, Jokowi Pidato di Bloomberg Economy Forum Hari Ini
UMKM Binaan Pertamina...
UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Rp206 Miliar di AGRINEX 2025
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved