95 Proyek Strategis Nasional Belum Rampung, 2 Skema Pembiayaan Baru Digodok
Jum'at, 09 Februari 2024 - 13:16 WIB
loading...
Masih terdapat 95 Proyek Strategis Nasional (PSN) lagi yang saat ini belum dibangun, dimana Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden yang mengatur 2 skema pembiayaan baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyusun daftar 204 Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) . Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan hingga akhir 2023 lalu, secara kumulatif 190 PSN sudah rampung dan sebagian tengah dikerjakan. Sehingga masih terdapat 95 proyek lagi yang saat ini belum dibangun.
Baca Juga: Daftar 12 Proyek yang Dicoret dari PSN Tahun Ini, Ada Kereta Semi Cepat
Wahyu mengungkapkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden yang mengatur 2 skema pembiayaan baru untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. Sehingga pengerjaan proyek tidak lagi hanya mengandalkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) , investasi langsung, maupun APBN/D.
"Kedepan pembiayaan kita tidak bisa bergantung APBN atau APBD, kita dorong menggunakan KPBU, kita akan dorong pengelolaan aset terbatas, dan beberapa pembiayaan yang kita sedang tunggu Perpresnya," ujar Wahyu Utomo di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (9/2/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan hingga akhir 2023 lalu, secara kumulatif 190 PSN sudah rampung dan sebagian tengah dikerjakan. Sehingga masih terdapat 95 proyek lagi yang saat ini belum dibangun.
Baca Juga: Daftar 12 Proyek yang Dicoret dari PSN Tahun Ini, Ada Kereta Semi Cepat
Wahyu mengungkapkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden yang mengatur 2 skema pembiayaan baru untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. Sehingga pengerjaan proyek tidak lagi hanya mengandalkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) , investasi langsung, maupun APBN/D.
"Kedepan pembiayaan kita tidak bisa bergantung APBN atau APBD, kita dorong menggunakan KPBU, kita akan dorong pengelolaan aset terbatas, dan beberapa pembiayaan yang kita sedang tunggu Perpresnya," ujar Wahyu Utomo di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (9/2/2024).
Lihat Juga :