Intip Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

Jum'at, 09 Februari 2024 - 15:18 WIB
loading...
Intip Gaji Pengawas...
Gaji pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji PTPS Pemilu 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Apakah angkanya lebih besar dari KPPS? PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sesuai namanya, mereka akan ditugaskan untuk mengawasi jalannya persiapan, pelaksanaan hingga penghitungan suara di TPS terkait.



Sebagai informasi, PTPS ini dibentuk untuk membantu tugas Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD). Nantinya, satu orang PTPS akan ditempatkan di 1 TPS sebagai pengawas. Adapun tugas PTPS adalah memastikan proses persiapan, pemungutan, penghitungan hingga pergerakan suara berjalan secara transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka bertanggung jawab mengawasi tempat-tempat pemungutan suara dan memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan selama proses berlangsung.



Sejalan dengan beban beratnya, berapa sebenarnya gaji PTPS Pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun besarannya sendiri berada di kisaran Rp750.000 - Rp1.000.000.

Berikut ini rincian gaji pihak penyelenggara Pemilu 2024:

-Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000

-Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)