Apakah Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Wilayah?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/1).
Pelantikan petugas pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang yang ditempatkan di setiap TPS.
Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang pengawas TPS
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
4. Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
5. Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
Pelantikan petugas pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang yang ditempatkan di setiap TPS.
Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang pengawas TPS
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
4. Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
5. Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
(nng)