Warga Asing Bisa Beli Hunian Hanya Modal Paspor, KEK Tanjung Lesung Tawarkan Benefit

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Warga Asing Bisa Beli Hunian Hanya Modal Paspor, KEK Tanjung Lesung Tawarkan Benefit
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Di wilayah KEK, ada benefit yang didapatkan warga asing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Dinilai pengamat properti, regulasi ini mampu membuat industri properti di Indonesia menggeliat.



Adapun harga jual minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit.

Beli hunian tanpa harga minimum

Namun sebetulnya ada area-area yang punya kelebihan khusus bagi warga asing untuk memiliki hunian, yaitu area-area kawasan ekonomi khusus (KEK). Di wilayah KEK ini, benefit yang didapatkan warga asing saat membeli properti lebih banyak dibanding diarea-area yang bukan merupakan KEK.

Misalnya di KEK Tanjung Lesung, Pandeglang-Banten, yang sedang berkembang pesat. Menurut Direktur Utama Tanjung Lesung, Poernomo Siswoprasetijo menerangkan, KEK Tanjung Lesung memiliki proyek sejumlah villa di resort pantai dengan harga jual bervariasi. Mulai dari kisaran Rp 700 juta hingga diatas Rp 5 milyar yang bisa dibeli oleh warga lokal maupun asing.

Di KEK Tanjung Lesung ini, warga asing juga dapat membeli villa hanya dengan bermodalkan paspor, dan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang nantinya dapat di-upgrade menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Selain itu, warga asing bisa memiliki properti atas nama mereka sendiri – tanpa harus menikah dengan warga lokal, tidak perlu terkena pajak barang mewah, dan tanpa harga minimum seperti yang dipersyaratkan di tempat lain.

“Artinya, kalau beli villa di Tanjung Lesung, gak perlu harus mengeluarkan uang seharga 5 milyar (rupiah) untuk dapat hak milik rumah atas nama sendiri. Beli properti kami yang dibawah 1 miliaran (rupiah) pun sudah bisa,” kata Poernomo Siswoprasetijo, di Menara Batavia, lantai 2, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tersedia dua cluster villa yang tersedia di KEK Tanjung Lesung, yaitu cluster Villa Kalicaa dan Ladabay Village. Di mana di Villa Kalicaa Resort ada 5 tipe dengan luas berbeda-beda, yaitu Villa Courtyard, Villa Beranda, Teras, Fuji dan Bora. Villa tipe Courtyard ada yang tanah seluas 189 m2 dan 345m2, sementara Villa tipe Beranda ada yang luas 420 m2 hingga 532 m2, Villa tipe Fiji luas 390 m2 dan villa tipe Teras seluas 386 serta villa tipe Bora 398 m2 hingga 535 m2.

Sedangkan untuk villa Ladabay Village ada 3 tipe yaitu Viria 1BR (bedroom), Viria 2BR dan Tara 1BR.
Poernomo Siswoprasetijo, menerangkan, villa yang dibeli ini bisa dinikmati sendiri maupun menjadi “juragan homestay” untuk passive income.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)