Warga Asing Bisa Beli Hunian Hanya Modal Paspor, KEK Tanjung Lesung Tawarkan Benefit
Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Di wilayah KEK, ada benefit yang didapatkan warga asing. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Dinilai pengamat properti, regulasi ini mampu membuat industri properti di Indonesia menggeliat.
Baca Juga: Menparekraf Siapkan Langkah Strategis Pengembangan KEK Tanjung Lesung
Adapun harga jual minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit. Baca Juga: 3 Daerah di Indonesia yang Jadi Incaran Warga Asing Buat Beli Rumah
Beli hunian tanpa harga minimum
Namun sebetulnya ada area-area yang punya kelebihan khusus bagi warga asing untuk memiliki hunian, yaitu area-area kawasan ekonomi khusus (KEK). Di wilayah KEK ini, benefit yang didapatkan warga asing saat membeli properti lebih banyak dibanding diarea-area yang bukan merupakan KEK.
Baca Juga: Menparekraf Siapkan Langkah Strategis Pengembangan KEK Tanjung Lesung
Adapun harga jual minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit. Baca Juga: 3 Daerah di Indonesia yang Jadi Incaran Warga Asing Buat Beli Rumah
Beli hunian tanpa harga minimum
Namun sebetulnya ada area-area yang punya kelebihan khusus bagi warga asing untuk memiliki hunian, yaitu area-area kawasan ekonomi khusus (KEK). Di wilayah KEK ini, benefit yang didapatkan warga asing saat membeli properti lebih banyak dibanding diarea-area yang bukan merupakan KEK.
Lihat Juga :