Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Indonesian Resources Study (IRESS) mendorong revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap dinilai hanya berdasarkan kepentingan bisnis. Protes tersebut tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS atap sebelumnya, hanya mementingkan bisnis saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi
Menurut dia alasan keberatan yang disampaikan pengusaha tidak berdasar. Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS atap hingga memperlambat langkah transisi energi.
"Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," tegas Marwan.
"Keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS atap sebelumnya, hanya mementingkan bisnis saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi
Menurut dia alasan keberatan yang disampaikan pengusaha tidak berdasar. Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS atap hingga memperlambat langkah transisi energi.
"Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," tegas Marwan.
Lihat Juga :