Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diminta Gebuk Mafia Tanah
Rabu, 21 Februari 2024 - 13:48 WIB
loading...
Hadi Tjahjanto memberikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi Agus Harimurti Yudhoyono yang menggantikan posisinya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menggantikan posisinya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Pertama melanjutkan apa yang sudah kami kerjakan yaitu target 100 kota lengkap. Kemudian yang kedua melanjutkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) paling tidak di 2024 (ada) 120 juta bidang sudah selesai," terang Hadi ketika ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: AHY Bakal Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sosoknya
Hadi menambahkan, pekerjaan selanjutnya yang juga harus dilakukan AHY yaitu mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Dalam Satu Naskah.
Katanya hal ini dilakukan untuk dapat memfasilitasi carbon trading hingga bank tanah. "Berikutnya adalah revisi PP 18 terkait dengan memberikan hak kepada pengusaha untuk carbon trading," imbuhnya.
"Pertama melanjutkan apa yang sudah kami kerjakan yaitu target 100 kota lengkap. Kemudian yang kedua melanjutkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) paling tidak di 2024 (ada) 120 juta bidang sudah selesai," terang Hadi ketika ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: AHY Bakal Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sosoknya
Hadi menambahkan, pekerjaan selanjutnya yang juga harus dilakukan AHY yaitu mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Dalam Satu Naskah.
Katanya hal ini dilakukan untuk dapat memfasilitasi carbon trading hingga bank tanah. "Berikutnya adalah revisi PP 18 terkait dengan memberikan hak kepada pengusaha untuk carbon trading," imbuhnya.
Lihat Juga :