Makan Siang Gratis Pakai APBN, Menko PMK Beri Sinyal Pangkas Anggaran Lain

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:10 WIB
loading...
Makan Siang Gratis Pakai...
Menko PMK, Muhadjir Effendy menerangkan penggunaan APBN, aman untuk membiayai program makan siang gratis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK , Muhadjir Effendy menerangkan, penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN , aman untuk membiayai program makan siang gratis . Ia juga menyebutkan, program makan siang gratis hanya memindah amplop saja dari pagu anggaran.

“Aman itu kan sebenarnya cuma anu memindah amplop saja,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Pasti Masuk APBN 2025, Bahlil Sebut Anggaran Negara Cukup

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan ada berbagai macam anggaran yang bisa dialokasikan untuk program makan siang gratis. Dia menyebutkan ada anggaran pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan juga Dana Desa.

“Selama ini sudah ada anggaran pendidikan, ada Bos, kemudian nanti kalau bisa juga dari dana desa, jadi jangan bayangkan, jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu. Enggak selama ini selalu itu kan kita, amplop aja pindah amplop sana-sini,” ujarnya.

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Mulai Bergulir Tahun 2025, APBN Defisit 2,4-2,8%

Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan. "Dan itu kan masih nanti, bisa juga diatur di dalam APBNP kan," terang Menko Muhadjir.

"APBN Perubahan kan kalau memang nanti harus berubah, syukur-syukur kalau enggak berubah. Memang dirancang biar kompatibel aja, biar berkesinambungan dari APBN sebelumnya dengan APBN berikutnya sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada pembatasan gitu. Ini smooth aja,” jelasnya.

Sambung Muhadjir pun menegaskan, bahwa pembahasan program makan siang gratis tidak terlalu dini meskipun belum ada penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

“Ndak itu kan masih dalam pembahasan, juga belum diketok oleh DPR. Masih pembahasan kok,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Industri dan Sektor Energi Perlu Dijaga Bersama
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Berita Terkini
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved