Bank BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Lombok

Selasa, 28 Agustus 2018 - 10:45 WIB
Bank BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Lombok
Bank BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Lombok
A A A
LOMBOK - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi, dalam upaya meringankan beban para korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah Bank BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi NTB.

Sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan OJK pada tanggal 23 Agustus lalu, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur /proyek berada di lokasi terdampak gempa. Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

“Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur baik debitur ritel maupun institusi yang terdampak gempa,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di sela-sela kunjungannya meninjau rumah warga korban gempa di Lombok Utara, NTB.

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB . Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar. Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, Bank BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur. Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” jelas dia.

Selain pemberian grace period, Ia juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

“Tambahan skema restrukturisasi tersebut kami berikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa, ataupun yang masih mengalami trauma,” terangnya.

Sementara para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data. Namun sejauh ini, berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.

“Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data diantaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal–hal lain untuk kami pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya,” ujar Maryono.

Untuk mempermudah debitur Bank BTN mengajukan proses restrukturisasi, Bank BTN membuka counter atau loket khusus untuk melayani restrukturisasi di perumahan-perumahan yang terdampak gempa. Adapun proses persetujuan restrukturisasi, menurut Maryono akan dilakukan secepatnya. Dipastikan juga oleh Maryono bahwa operasional Bank BTN tidak terganggu paska gempa yang melanda NTB.

Bantuan Renovasi Rumah dan Pembangunan Rumah Sementara Uluran bantuan Bank BTN tidak berhenti dengan program resturkturisasi kredit tapi juga mengalir dalam bentuk santunan dan bantuan langsung, baik berupa obat-obatan dan makanan tapi juga dalam bentuk dana renovasi rumah serta dukungan pembangunan rumah sementara bagi warga korban gempa.

Terkait pembangunan rumah penampungan sementara bagi korban gempa, Bank BTN menggandeng Universitas Diponegoro di kawasan Lombok Utara. Rumah tersebut dibangun untuk menampung sekitar 891 orang yang rumahnya hancur terguncang gempa. “Sementara renovasi rumah warga kami akan berikan ke sekitar 30 kepala keluarga yang tersebar di sejumlah lokasi seperti di Lombok Utara, Barat dan Mataram dengan nilai bantuan per rumah sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta,” papar Maryono.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1426 seconds (0.1#10.140)