Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) melakukan penjajakan kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten .
Penandatangan ini dilakukan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah di Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024). Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, kerjasama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.
Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.
Menurut Adhy, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. “Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar Rp44,897 trilliun,” katanya.
Tidak hanya itu saja, kata dia, rasio CAR Bank Jatim juga telah mencapai 25,71 persen per Desember 2023. Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar serie A di Bank Jatim sebesar 51,13 persen atau sekitar Rp1.919.228.412.000.
Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bank Jatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan.
Penandatangan ini dilakukan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah di Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024). Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, kerjasama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.
Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.
Menurut Adhy, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. “Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar Rp44,897 trilliun,” katanya.
Tidak hanya itu saja, kata dia, rasio CAR Bank Jatim juga telah mencapai 25,71 persen per Desember 2023. Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar serie A di Bank Jatim sebesar 51,13 persen atau sekitar Rp1.919.228.412.000.
Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bank Jatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan.