Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten
Selasa, 05 Maret 2024 - 11:47 WIB
loading...
Bank Jatim melakukan penjajakan kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) melakukan penjajakan kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten .
Penandatangan ini dilakukan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah di Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024). Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Bank Jatim Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, kerjasama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.
Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Penandatangan ini dilakukan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah di Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024). Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Bank Jatim Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, kerjasama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.
Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Lihat Juga :