Bank Jatim Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 04 Maret 2024 - 21:33 WIB
loading...
Bank Jatim Kerja Sama...
PKS ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R. Arief Wicaksono dan Direktur CV Gratis Ongkir Haryopramandito Nandastun Irawan. FOTO/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebagai wujud dukungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) terhadap program Pemerintah Provinsi Jatim yang bernama Jatim Bejo (Jatim Belanja Online), emiten dengan kode BJTM tersebut pada hari Senin (4/3/2024) menandatangani dua perjanjian sekaligus.

Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Jatim dengan CV Gratis Ongkir tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jasa Perbankan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Melalui Marketplace Gratis Ongkir. PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R. Arief Wicaksono dan Direktur CV Gratis Ongkir Haryopramandito Nandastun Irawan.



Kedua, Perjanjian Teknis antara Bank Jatim dengan Pemprov Jatim dan CV Gratis Ongkir tentang Pemanfaatan Produk Perbankan Bank Jatim dalam Program Jatim Bejo di Provinsi Jatim melalui Toko Daring Gratis Ongkir. Perjanjian itu diteken oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa, Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R. Arief Wicaksono, serta Direktur CV Gratis Ongkir Haryopramandito Nandastun Irawan.

Adapun Jatim Bejo adalah salah satu cara optimalisasi digital dalam hal pemanfaatan toko daring untuk pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jatim. Hal tersebut juga sebagai upaya dalam peningkatan peran serta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

“Nah, tujuan dari perjanjian teknis itu sendiri salah satunya adalah untuk memfasilitasi pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan UMK serta koperasi dengan metode e-purchasing melalui toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” papar Arief.

Dia menjelaskan, ruang lingkup perjanjian teknis tersebut cukup luas. Antara lain pemanfaatan platform toko daring Gratis Ongkir, layanan konsultasi dan pendampingan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa lewat platform Gratis Ongkir, sampai pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim dalam program Jatim Bejo.

Pihak Pemprov akan memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh CV Gratis Ongkir dan Bank Jatim dalam rangka pemanfaatan toko online Gratis Ongkir. “Selain itu, Pemprov bersama Gratis Ongkir dan Bank Jatim juga akan masif melakukan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada seluruh pengguna platform Gratis Ongkir dalam pengadaan barang/jasa Pemprov Jatim,” terang Arief.

Nah, dengan adanya perjanjian teknis ini, Bank Jatim akan mengelola seluruh pembayaran dalam proses transaksi pengadaan barang/jasa melalui toko daring Gratis Ongkir di lingkungan pemerintah daerah. Baik untuk proses pembayaran atas transaksi biasa maupun pembayaran pelunasan kredit untuk debitur.



Nantinya, penyedia barang/jasa sebelum memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim, terlebih dahulu harus memiliki rekening Bank Jatim dan berdomisili di wilayah Jatim yang terdaftar dalam toko Gratis Ongkir. “Setelah itu baru bisa melakukan pengajuan platform/batasan pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim melalui Gratis Ongkir dan dapat segera memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim berupa Purchase Order (PO) Financing,” tambahnya.

Penyedia barang/jasa yang memanfaatkan KUR PO Financing itu terlebih dahulu harus mengisi formulir dalam menu pinjaman di platform Gratis Ongkir yang akan terhubung dengan aplikasi KUR PO Financing yang dimiliki Bank Jatim. ”Penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan pesanan melalui toko online Gratis Ongkir dapat memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim berupa PO Financing itu,” imbuh Arief.

Menurut Arief, adanya platform tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalankan pengawasan dan menjaga transparansi harga barang/jasa. ”Kami sangat mendukung keseriusan Pemprov Jatim dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang/jasa. Dengan adanya sistem seperti ini, pelaku usaha seperti UMK dapat semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran, ini harus terus kita dorong bersama-sama,” tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)