OJK Targetkan Penerimaan Capai Rp8,38 Triliun di 2024
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:56 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan target penerimaan tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan penerimaan atau pungutan tahun 2024 ini dapat menembus Rp8,38 triliun. Sementara di tahun 2023 lalu, realisasi penerimaan OJK tercatat sebesar Rp8,56 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid Didukung Rasio CAR 27,69%
Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid Didukung Rasio CAR 27,69%
Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.
Lihat Juga :