Sirekap Amburadul, Roy Suryo: Apakah Hasil Perhitungan Manual Pemilu 2024 Masih Bisa Dipercaya?

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:28 WIB
loading...
Sirekap Amburadul, Roy Suryo: Apakah Hasil Perhitungan Manual Pemilu 2024 Masih Bisa Dipercaya?
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo mengatakan tampilan aplikasi Sirekap sudah seminggu lebih black out alias blank. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo mengatakan tampilan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah seminggu lebih black out alias blank. Sirekap tak ubahnya hanya seperti Google Form yang bisanya hanya menampilkan data pasif berupa foto hasil capture C-Hasil yang diunggah oleh para KPPS ke situs Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Memalukan, bahkan teramat sangat amat memalukan karena seharusnya situs IT KPU yang menjadi kebanggaan nasional berbiaya mahal tersebut seharusnya bisa menampilkan kecanggihan teknologi karya anak bangsa," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).



Roy menjelaskan banyak kekonyolan yang sudah terjadi di Sirekap selama ini, mulai dari OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) yang bisa (dibuat) salah baca hingga menambah angka secara otomatis dengan auto algorithm. Selanjutnya, adanya json-script yang disebut-sebut bisa "mengunci angka" di kisaran tertentu, hingga meroketnya perolehan angka partai tertentu di saat volatilitas atau tren statistik sudah seharusnya melandai.

"Hari ini bahkan di sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, diakui fakta yang selama ini ditutup-tutupi, yakni adanya kontrak pengadaan yang dilakukan KPU dengan Alibaba. Itu disampaikan pihak KPU, diwakili LH, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisi Syawaludin," paparnya.

Dia menilai hal ini sekaligus telah menjawab kebohongan yang selama ini dikatakan oleh Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu silam yang saat itu tidak mau mengakui bahwa Sirekap menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba tersebut," tandasnya.

Namun demikian, lanjut Roy, KPU masih saja sombong untuk tidak berterus-terang dan membuka perjanjian dengan Alibaba memakai alasan "kerahasiaan" dan takut diretas. Padahal Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala, sebagaimana disampaikan Anggota Majelis Komisi Rospita Vici Paulyn.

"Sungguh sebuah hal yang tidak elok, ibarat (maaf) maling yang sudah ketahuanpun tidak mau mengaku. Bahwa statemen KPU selama ini telah jauh dari fakta dan kebenaran yang ada," tandasnya.

Senada Roy Suryo, Ketua YAKIN Ted Hilbert mengaku tidak puas dengan jawaban KPU yang dinilainya irasional. Jika khawatir dibuka datanya bakal diretas, Ted mengatakan KPU boleh saja menutup informasi terkait keamanan siber yang sensitif saat memberikan dokumen kontrak pengadaan dengan Alibaba.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa lokasi server KPU penting untuk diketahui di tengah kontroversi yang timbul di masyarakat, sebagaimana selama ini sudah ketahuan di luar negeri. Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undanganan yang berlaku UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)