Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Jum'at, 15 Maret 2024 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Bagi pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menambahkan, THR menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.
"Saya menginstruksikan rekan-rekan kepala daerah segera siapkan dan mempercepat peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menambahkan, THR menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.
"Saya menginstruksikan rekan-rekan kepala daerah segera siapkan dan mempercepat peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
(akr)
Lihat Juga :