Libur Lebaran 2024, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Buka

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:00 WIB
loading...
Libur Lebaran 2024,...
BPJS Kesehatan tetap membuka layanan meski libur Lebaran 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan tetap membuka layanan untuk peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN), kendati adanya cuti bersama dan libur Lebaran 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan perusahaan menyediakan berbagai kanal layanan. Seperti, pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.



Sementara, peserta JKN yang memilih mengakses layanan non tatap muka selama periode cuti bersama dan Lebaran, bisa melalui WhatsApp (pandawa). Adapun layanan non tatap muka beroperasi sejak pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

“BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WA,” ujar Ghufron saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN.

Ghufron juga memastikan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Di lain sisi, BPJS Kesehatan meminta peserta Jaminan kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri rutin membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya. Setoran ini agar status kepesertaan tetap aktif.



Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyebut pihaknya telah menggandeng lebih dari 960.000 kanal pembayaran. Kerja sama itu untuk mempermudah peserta JKN, termasuk segmen PBPU melakukan setoran iuran.

Menurut dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini peserta dengan muda mengakses layanan JKN. Di mana, cukup menunjukan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukan NIK KTP,” papar Lily.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, tidak memberlakukan adanya biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Asalkan, berobat sesuai prosedur.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)