BPJamsostek Serahkan Tangan Robotik kepada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja di Sritex
loading...
A
A
A
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Teguh Wiyono menambahkan, BPJamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya, agar pekerja tidak kehilangan mata pencahariannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawan yang sudah berpengalaman.
Selama mengikuti program Return to Work, pak Remin mendapat kemudahan dalam menjalani proses perawatan, dan pengobatan karena mendapat pendampingan langsung oleh Case Manager (manajer kasus Kecelakaan Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja dari BPJamsostek).
“Saudara Remin tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun karena semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh termasuk pemberian hand glove atau tangan robotik yang membuat tampil lebih percaya diri,”.
Pemasangan tangan robotik sendiri dilakukan di RS Orthopedi Dr Soeharso, yang merupakan salah satu rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.
”Ada beberapa hal perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapat manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja di antaranya perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJamsostek, perusahaan tertib administrasi, dan perusahaan tidak menunggak iuran,” tambahnya.
Selama mengikuti program Return to Work, pak Remin mendapat kemudahan dalam menjalani proses perawatan, dan pengobatan karena mendapat pendampingan langsung oleh Case Manager (manajer kasus Kecelakaan Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja dari BPJamsostek).
“Saudara Remin tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun karena semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh termasuk pemberian hand glove atau tangan robotik yang membuat tampil lebih percaya diri,”.
Pemasangan tangan robotik sendiri dilakukan di RS Orthopedi Dr Soeharso, yang merupakan salah satu rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.
”Ada beberapa hal perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapat manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja di antaranya perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJamsostek, perusahaan tertib administrasi, dan perusahaan tidak menunggak iuran,” tambahnya.
(akr)