Kendaraan Mogok Massal Usai Isi BBM di SPBU Bekasi, Ini Penjelasan Pertamina

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:00 WIB
loading...
Kendaraan Mogok Massal...
BBM Pertalite di SPBU Pertamina 34.17106 diduga terkontaminasi air sehingga menyebabkan kendaraan yang mengisi bahan bakar mogok. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan mengenai kejadian mogok massal sepeda motor dan mobil seusai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi pada Senin (25/3) malam.

Menurut Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional JBB Eko Kristiawan, kejadian itu diduga akibat BBM Pertalite di SPBU tersebut terkontaminasi oleh air. Hal ini setelah adanya komplain disertai bukti contoh BBM yang terkontaminasi air dari konsumen.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin di SPBU Bekasi, Diduga Tercampur Air

"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," jelas Eko dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

Eko menuturkan, selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl. KH. Agus Salim No. 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jl. Ir. H. Juanda Kota Bekasi.

Dia menambahkan, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya. "Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat ataupun pengaduan lainnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," tambah Eko.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Rekomendasi
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved