Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

Minggu, 24 Maret 2024 - 07:30 WIB
loading...
Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Karawang, Jawa Barat. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.



Zulkifli mengatakan bahwa pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi," jelas Mendag melalui siaran pers, dikutip Minggu (24/3/2025).

Diketahui, dari hasil pemeriksaan didapati pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat/konsumen dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar per tahun.



Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru. Instruksi itu wajib dipatuhi selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

Mars Ega menambahkan, bahwa berangkat dari kejadian ini, pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan. "Hal itu demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah," tandasnya.

Dia menambahkan, penyegelan dispenser SPBU ini tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang. Pertamina Patra Niaga, tegas dia, menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)