Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
Minggu, 24 Maret 2024 - 07:30 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Karawang, Jawa Barat. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.
Baca Juga: Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi
Zulkifli mengatakan bahwa pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi," jelas Mendag melalui siaran pers, dikutip Minggu (24/3/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.
Baca Juga: Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi
Zulkifli mengatakan bahwa pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi," jelas Mendag melalui siaran pers, dikutip Minggu (24/3/2025).
Lihat Juga :